Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Melaksanakan Kegiatan Pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan
Sebagai langkah nyata dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalbar melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Maklumat ini dipasang di titik-titik strategis seperti perkampungan, jalan lintas, serta area yang rawan terjadinya karhutla. Pemasangan dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung larangan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
Danyon A Pelopor, Kompol Jon Rubi Sugianto S.A.P, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Polda Kalbar dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengurangi risiko bencana asap.
“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama. Dengan adanya maklumat ini, kami berharap masyarakat semakin paham bahwa membakar hutan atau lahan dapat merugikan banyak pihak dan berdampak luas,” ujarnya.
Selain pemasangan maklumat, personel juga menyampaikan himbauan langsung kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta mengajak melaporkan segera jika menemukan tanda-tanda kebakaran.
Masyarakat yang ditemui menyambut baik langkah ini, mengapresiasi kepedulian Brimob yang tidak hanya hadir saat penanggulangan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan. Dengan semangat “Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan”, Batalyon A Pelopor berkomitmen terus hadir di garda terdepan dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat dari ancaman karhutla


